Polda Sulsel Periksa Bupati Gowa Selama 8 Jam Terkait Proyek Seragam Gratis Rp16 Miliar
By Admin

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang
nusakini.com, Gowa — Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan memeriksa Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, pada Rabu (29/7/2026). Pemeriksaan yang berlangsung selama hampir sembilan jam tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis senilai Rp16 miliar.
Pemeriksaan terhadap kepala daerah aktif itu dimulai sekitar pukul 13.00 WITA dan baru berakhir menjelang malam, tepatnya pukul 21.41 WITA. Sepanjang proses tersebut, penyidik mencecar Husniah dengan belasan materi pertanyaan seputar kebijakan dan pelaksanaan program bantuan pendidikan bagi siswa di Kabupaten Gowa.
Usai keluar dari ruang pemeriksaan, Husniah memilih tidak memberikan pernyataan secara langsung kepada jurnalis. Keterangan resmi diwakilkan oleh kuasa hukumnya, Amirullah Mappaero, yang menegaskan bahwa kliennya hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan terhadap proses hukum.
"Ibu Bupati kooperatif memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Semua pertanyaan dijawab dengan baik sesuai yang diketahui," ujar Amirullah di Mapolda Sulsel.
Amirullah membeberkan, terdapat setidaknya 18 poin pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepolisian. Poin-poin tersebut berfokus pada alur dan kebijakan program penyediaan baju sekolah gratis di wilayahnya. Ia juga menegaskan bahwa hingga kini status kliennya murni sebatas saksi dalam tahap penyelidikan awal. Apabila penyidik masih memerlukan keterangan tambahan, pihak Bupati menyatakan siap kembali kooperatif.
Langkah kepolisian mengundang pejabat nomor satu di Kabupaten Gowa ini merupakan bagian dari upaya mengumpulkan bukti serta menggali fakta dari berbagai pihak yang diduga mengetahui alur anggaran proyek tersebut. Hingga Jumat (31/7/2026), Polda Sulsel mengonfirmasi belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih terus menyisir alat bukti dan keterangan saksi untuk memastikan ada atau tidaknya indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek berskala belasan miliar rupiah itu. (*)